Selasa, 03 Mei 2011
Tata Cara Pembayaran Pajak
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dalam Pasal 10 ayat (2) UU KUP ditetapkan tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan tersebut ditindaklanjutidengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, antara lain diatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Perlu pembaca ketahui, bahwa walaupun ketentuan ini terlihat sangat sederhana, namun dalam kenyataannya, tidak sedikit anggota masyarakat yang mengira pembayaran pajak dapatdilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Baiklah, pembayaran dan penyetoran pajak tersebutdi atas harus dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP atau sarana administrasi lain tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak hanya apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi dan menjadi dianggap sah bila telah di-validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
Untuk menambah wawasan pembaca perlu dijelaskan bahwa NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti pene-rimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Nah, MPN itu sendiri adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan , pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara di Departemen Keuangan RI. Jadi jelas, walaupun menampung setoran pajak, sistem MPN ini tidak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjulnya,dalam hal terjadi pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), pemotong atau pemungut PPh diwajibkan memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh.
Dan khusus untuk penghasilan karyawan atau pegawai tetap, pemotong PPh Pasal 21, yaitu pemberi kerja wajib memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
Perlu diingat, sebagaimana di Pasal 3 Permenkeu di atas, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Yang dimaksud sebagai hari libur nasional adalah termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Rabu, 30 Desember 2009
PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayar pajak,dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi :perseroan terbatas,perseroan komanditer,perseroan lainnya.badan usaha milik negara,atau badan usaha milik daerah dengan nama dalam bentuk apapun,firma,kongsi,koperasi,dana pensiun,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi masa,organisasi sosial politik,atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,mengimpor barang,mengekspor barang,melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,melakukan usaha jasa,atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,menyetor,dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(tahun)pajak.
10.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat,dalam masa pajak,dalam tahun pajak,atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak,objek pajak dan/atau bukan objek pajak,dan atau harta,dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
13.Surat Pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak..
14.Surat Setoran pajak adalah Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau denga cara lain kekas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
15.Surat Ketetapan pajak adalah Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan pajak kurang bayar,Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan,Surat Ketetapan pajak nihil,atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
16.Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak,jumlah kredit pajak,jumlah kekurangan pembayaran pokok saja,besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Tagihan Pajak adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21.Surat paksa adalah Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22.Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut ,ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikopmpensasikan,yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalaqm rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26.Bukti permulaan adalah keadaan,perbuatan,dan/atau bukti berupa keterangan,tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
27.Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
28.Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
29.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa ,yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
30.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan surat pemberitahun dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian barang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e. Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
- WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur
Pajak,
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.
Fungsi surat ketetapan pajak
2.Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan
3.Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak
4.Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
5.Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
SURAT KETETAPAN PAJAK
Surat Ketetapan pajak adalah Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan pajak kurang bayar,Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan,Surat Ketetapan pajak nihil,atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
SANKSI TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Tidak mengadakan pembukuan/pencatatan,pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
Setiap orang yang dengan sengaja:
Memperlihatkan pembukuan,pencatatan,atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar,atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia,tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,catatan,atau dokmen lain.
Tidak menyimpan buku,catatan,atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelole secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia.dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam(enam)bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4(empat)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.pidana menjadi 2(dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1(satu) tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Pembukuan atau pencatatan :
Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin,angka arab,satuan mata uang rupiah,dan di susun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,kewajiban,modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan.
Buku,catatan,dan dokumen,yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)tahun di Indonesia,yaitu ditempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi,atau ditempat kedudukan wajib pajak badan.