Rabu, 30 Desember 2009

Fungsi surat ketetapan pajak

Surat ketetapan pajak berfungsi:
1.Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
2.Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan
3.Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak
4.Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
5.Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang

1 komentar:

  1. mantap terimakasih sangat bermanfaat.. kunjungi juga blog ane charlesfur.blogspot.com

    BalasHapus