A.pengertian surat ketetapan pajak(pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007)
Surat Ketetapan pajak adalah Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan pajak kurang bayar,Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan,Surat Ketetapan pajak nihil,atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar