Rabu, 30 Desember 2009

SANKSI TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBUKUAN

  1. Tidak mengadakan pembukuan/pencatatan,pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.

  2. Setiap orang yang dengan sengaja:

  1. Memperlihatkan pembukuan,pencatatan,atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar,atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

  2. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia,tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,catatan,atau dokmen lain.

  3. Tidak menyimpan buku,catatan,atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelole secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia.dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam(enam)bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4(empat)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.pidana menjadi 2(dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1(satu) tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

3 komentar: