Rabu, 30 Desember 2009

Pembukuan atau pencatatan :

  1. Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

  2. Harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin,angka arab,satuan mata uang rupiah,dan di susun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

  3. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

  4. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,kewajiban,modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

  5. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan.

  6. Buku,catatan,dan dokumen,yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)tahun di Indonesia,yaitu ditempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi,atau ditempat kedudukan wajib pajak badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar