Rabu, 30 Desember 2009

KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data yang meliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya,serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Sedangkan pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang,termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Wajib pajak orang pribadi yangmelakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggaraan pembukuan.

Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan,adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar