Rabu, 30 Desember 2009

PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Mengacu pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata Cara Perpajakan antara lain sebagai berikut:

1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayar pajak,dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi :perseroan terbatas,perseroan komanditer,perseroan lainnya.badan usaha milik negara,atau badan usaha milik daerah dengan nama dalam bentuk apapun,firma,kongsi,koperasi,dana pensiun,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi masa,organisasi sosial politik,atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

4.Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,mengimpor barang,mengekspor barang,melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,melakukan usaha jasa,atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

5.Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

6.Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

7.Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,menyetor,dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9.Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(tahun)pajak.

10.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat,dalam masa pajak,dalam tahun pajak,atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

11.Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak,objek pajak dan/atau bukan objek pajak,dan atau harta,dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

12.Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

13.Surat Pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak..

14.Surat Setoran pajak adalah Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau denga cara lain kekas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

15.Surat Ketetapan pajak adalah Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan pajak kurang bayar,Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan,Surat Ketetapan pajak nihil,atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

16.Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak,jumlah kredit pajak,jumlah kekurangan pembayaran pokok saja,besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

17.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

18.Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

19.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

20.Surat Tagihan Pajak adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

21.Surat paksa adalah Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

22.Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut ,ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

23.Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikopmpensasikan,yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

24.Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalaqm rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

26.Bukti permulaan adalah keadaan,perbuatan,dan/atau bukti berupa keterangan,tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

27.Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.

28.Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

29.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa ,yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

30.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan surat pemberitahun dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian barang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar