Setelah menghitung pajak yang harus dilunasi atau ketika tiba saat terutang angsuran pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak (WP) haruslahberhati-hati. Jangan sampai batas waktu pembayaran pajak tersebut terlewati. Secara internal,pentingjuga bagi WP untuk mengantisipasi kebutuhan kas untuk melunasi pajak yang harus dibayar tersebut agar jangan sampai mengganggu cashflow usaha.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dalam Pasal 10 ayat (2) UU KUP ditetapkan tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan tersebut ditindaklanjutidengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, antara lain diatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Perlu pembaca ketahui, bahwa walaupun ketentuan ini terlihat sangat sederhana, namun dalam kenyataannya, tidak sedikit anggota masyarakat yang mengira pembayaran pajak dapatdilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Baiklah, pembayaran dan penyetoran pajak tersebutdi atas harus dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP atau sarana administrasi lain tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak hanya apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi dan menjadi dianggap sah bila telah di-validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
Untuk menambah wawasan pembaca perlu dijelaskan bahwa NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti pene-rimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Nah, MPN itu sendiri adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan , pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara di Departemen Keuangan RI. Jadi jelas, walaupun menampung setoran pajak, sistem MPN ini tidak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjulnya,dalam hal terjadi pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), pemotong atau pemungut PPh diwajibkan memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh.
Dan khusus untuk penghasilan karyawan atau pegawai tetap, pemotong PPh Pasal 21, yaitu pemberi kerja wajib memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
Perlu diingat, sebagaimana di Pasal 3 Permenkeu di atas, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Yang dimaksud sebagai hari libur nasional adalah termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar