Rabu, 30 Desember 2009

Wajib Pajak Meninggal dunia

Apabial wajib pajak yang telah memperoleh NPWP meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagaimana diatur oleh keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor Kep 161/Pj/2001,warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakanNPWP dari wajib pajak yang meninggal dunia dan ahli warisnya wajib melaporkan kekantor pelayanan pajak dengan mengisi formulir yang ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar