Apabial wajib pajak yang telah memperoleh NPWP meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagaimana diatur oleh keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor Kep 161/Pj/2001,warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakanNPWP dari wajib pajak yang meninggal dunia dan ahli warisnya wajib melaporkan kekantor pelayanan pajak dengan mengisi formulir yang ditentukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar