Sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU No.28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-Undng nomor 6 tahu 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak
yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan hak tanpa npwp,Pengukuhan PKP sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit dua (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar