NPWP terdiri dari 15 digit,yaitu 9(Sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6(enam) kode berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Formatnya adalah sebagai berikut:
XX. XXX. XXX. X-XXX-.XXX
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar