Rabu, 30 Desember 2009

Fungsi NPWP

  • Sarana dalam administrasi perpajakan.

  • Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar