Senin, 14 Desember 2009

SEBAB-SEBAB DIKELUARKANNYA UU NO.13 TAHUN 1995 TENTANG BEA MATERAI


  1. Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri 7 bab,18 pasal)

  2. Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1(satu) jenis Bea Materai tetap,yaitu Rp6000 dan Rp 3000

  3. Objek lebih luas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar