Senin, 14 Desember 2009

PRINSIP UMUM PEMUNGUTAN ATAU PENGENAAN BEA MATERAI


  1. Bea materai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen)

  2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Materai.

  3. Rangkap/Tindasan (yang ikut ditandatangani)terutang Bea Materai sama dengan aslinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar