Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat ditandatangani,misalnya: cek,kuitansi
Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai dibuat,yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan. Misalnya: surat perjanjian jual beli.
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea materai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar