Senin, 14 Desember 2009

Saat Terutang Bea Meterai



  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat ditandatangani,misalnya: cek,kuitansi

  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai dibuat,yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan. Misalnya: surat perjanjian jual beli.

  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea materai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar