Dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang bea materai.
Untuk mengatur pelaksanaannya,telah dikeluarkan peraturang pemerintah Nomor 7 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.24 tahun 2000 tentang perubahan tariff bea materai da besarnya batas pengenaan Harga nominal yang dikenakan Bea materai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar