Rabu, 30 Desember 2009

FUNGSI STP

-8">
  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yangterutang menurut SPT Wajib pajak

  2. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda

  3. Alamat untuk menagih pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar