Rabu, 30 Desember 2009

PENERBITAN STP

STP diterbitkan apabila:

  1. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar

  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

  3. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga

  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak,tetapi tidak tepat waktu

  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap(selain:identitas pembeli,nama dan tandatangan)

  6. Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;atau

  7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah dikembalikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6a)Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar