Rabu, 30 Desember 2009

SANKSI ADMINISTRASI STP

  1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) per bulan untuk paling lama 24(dua puluh empat)bulan,dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

  2. Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak (poin 2d,2e,atau 2f)selain wajib menyetor pajak yang terutang,dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%(dua persen) dari dasar pengenaan pajak.

  3. Terhadap pengusaha Kena pajak (poin 2g) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%( dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali,dihitung dari tanggal penerbitan Surat keputusa pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat tagihan pajak,dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar