1.Objek Pajak Hiburan.
Dengan demikian, objek Pajak Hiburan meliputi :
a.Pertunjukan film.
b.Pertunjukan kesenian.
c.Pertunjukan pagelaran.
d.Penyelenggaraan diskotik, musik hidup, karaoke, klab malam, ruang musik (music room), balai gita (singin hall), pub, ruang selesa musk (music long), klub eksekutif (executif club), dan sejenisnya.
e.Permainan biliar dan sejenisnya.
f.Permainan ketangkasan, termasuk mesin keping dan sejenisnya.
g.Panti pijat, mandi uap.
h.Pertandingan olehraga.
i.Penyelenggaraan tempat – tempat wisata, taman rekreasi, seluncur (ice skate), kolam pemancingan, pasar malam, sirkus, komedi putar yang digerakkan dengan perakatan elektronik, kereta pesiar, dan sejenisnya.
j.Pertunjukan dan keramaian pada umum lainnya.
2.Bukan Objek Pajak Hiburan.
Pada Pajak Hiburan, tidak semua penyelenggaraan hiburan dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk objek pajak, yaitu penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara ada, dan kegiatan keagamaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar