skip to main
|
skip to sidebar
Pajak corner......
Minggu, 13 Desember 2009
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK HIBURAN
Subjek pajak hiburan :orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan.
Wajib pajak hiburan :orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
obral - obrol
Cari Blog Ini
Pajak corner......
Memuat...
Pengikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar