Dasar hukum pemungutan Pajak Hiburan pada suatu kabupaten atau kota adalah sebagaimana di bawa ini.
1.Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
3.Peraturan daerah kabupaten / kota yang mengatur tentang Pajak Hiburan.
4.Keputusan bupati / walikota yang mengatur tentang Pajak Hiburan sebagai aturan pelaksana peraturan daerah tentang Pjak Hiburan pada kabupaten / kota dimaksud.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar