Minggu, 13 Desember 2009

MASA PAJAK,TAHUN PAJAK,SAAT TERUTANG PAJAK,DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN

1.Masa pajakadalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
2.Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim
3.Pajak hiburan dipungut diwilayah/daerah tempat hiburan diselenggarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar