Minggu, 13 Desember 2009

A.DASAR PENGENAAN,TARIF,DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK HIBURAN

a)Dasar pengenaan Pajak Hiburan
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
b)Tarif Pajak Hiburan
Tariff paling tinggi ditetapkan 35%.
Misalkan suatu pemerintah daerah kota menetapkan besarnya tariff pajak hiburan sebagaimana berikut ini:
1.Tariff pajak untuk pertunjukan film di bioskop sebagai berikut:
Gol A,II utama sebesar 15%
Gol AII,II sebesar 12,5%
Gol A,I sebesar12,5%
GolB, sebesar 10%
Gol C,sebesar 7,5%
Gol E,sebesar 5%
2.Tariff pajak untuk pertunjukkan kesenian tradisional,pameran seni,pameran busana,kontes kecantikan,ditetapkan sebesar 10%
3.Tariff pajak untuk pagelaran music dan tari sebesar 25%
4.Tariff untuk diskotek,bar,dan pub sebesar 30%
5.Tariff pajak untuk karaoke,music hidup,ruang music,balai gita dan sejenisnya,sebesar 30%
6.Tariff pajak billiard sebesar 10%
7.Tariff pajak untuk panti pijat ditetapkan sebesar 25%
8.Tariff pajak untuk pertandingan olahraga sebesar 12,5%
9.Tariff pajak tempat wisata 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar