a)Dasar pengenaan Pajak Hiburan
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
b)Tarif Pajak Hiburan
Tariff paling tinggi ditetapkan 35%.
Misalkan suatu pemerintah daerah kota menetapkan besarnya tariff pajak hiburan sebagaimana berikut ini:
1.Tariff pajak untuk pertunjukan film di bioskop sebagai berikut:
Gol A,II utama sebesar 15%
Gol AII,II sebesar 12,5%
Gol A,I sebesar12,5%
GolB, sebesar 10%
Gol C,sebesar 7,5%
Gol E,sebesar 5%
2.Tariff pajak untuk pertunjukkan kesenian tradisional,pameran seni,pameran busana,kontes kecantikan,ditetapkan sebesar 10%
3.Tariff pajak untuk pagelaran music dan tari sebesar 25%
4.Tariff untuk diskotek,bar,dan pub sebesar 30%
5.Tariff pajak untuk karaoke,music hidup,ruang music,balai gita dan sejenisnya,sebesar 30%
6.Tariff pajak billiard sebesar 10%
7.Tariff pajak untuk panti pijat ditetapkan sebesar 25%
8.Tariff pajak untuk pertandingan olahraga sebesar 12,5%
9.Tariff pajak tempat wisata 10
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar