(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 angka 7)
Definisi dan Penetapan Tahun Pajak
. | Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim atau tahun kalender (1 Januari s/d 31 Desember), kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. | ||
. | Apabila tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim, maka yang menjadi pedoman dalam menetapkan tahun pajak adalah banyaknya bulan dalam tahun tersebut. | ||
Contoh: |
| ||
- | Pembukuan dimulai 1 Juli 2009 dan berakhir 30 Juni 2010. Karena enam bulan pertama jatuh di tahun 2000, maka ditetapkan sebagai tahun pajak 2000. |
| |
- | Pembukuan dimulai 1 Maret 2008 dan berakhir 28 Februari 2009. Karena bulan yang lebih banyak jatuh di tahun 2001, maka ditetapkan sebagai tahun pajak 2001. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar