Senin, 30 November 2009

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

1. Official Assessment System
Adalah suatu system pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah(fiskus)untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Cirri-ciri:
• Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
• WP bersifat pasif
• Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang.
Ciri-ciri:
• Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada WP sendiri.
• WP aktif,mulai dari menghitung,menyetor,dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
• Fiskus tidak ikut campur,hanya mengawasi
3. With Holding System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga(bukan fiskus dan bukan WP yang bersangkutan)untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar